met berkunjung

Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

21 Desember 2009

Berkurban untuk selain Allah


Sekarang ini kita banyak menjumpai kaum muslimin yang kurang mengetahui tentang hukum sembelihan. Padahal sembelihan/kurban ini termasuk Ibadah. Allah berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)
Jika sembelihan adalah ibadah maka menujukan sembelihan untuk selain Allah adalah kesyirikan. Namun sering kali kita temui ada orang yang berkorban atau menyembelih hewan yang ditujukan untuk Nyi Roro Kidul, untuk kuburan para wali, kuburan Kyai Fulan dan masih banyak lagi bentuk kesalahan ketika menyembelih disebabkan karena jauhnya mereka dari syariat agama islam dan terjerumuslah mereka ke dalam larangan Allah yang paling besar yaitu kesyirikan. Oleh karena itulah wajib bagi kita untuk mengetahui hukum-hukum tentang sembelihan agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.
Pengharaman dan Syiriknya Berkuban Untuk Selain Allah azza wa jalla
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar [108]: 2). Allah juga berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwasanya berkurban merupakan ibadah, karena diperintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Semua yang diperintahkan oleh Allah pasti dicintai, dan semua yang di cintai Allah merupakan ibadah. Sehingga jika kurban atau sembelihan ditujukan kepada selain Allah termasuk syirik akbar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim). Dalam hadits di atas Allah melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, hal ini menunjukkan bahwa sembelihan tersebut semestinya hanya ditujukan kepada Allah saja, maka jika ditujukan kepada selain Allah hukumnya haram dan syirik akbar.
Dua Hal Ketika Berkorban
Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika berkorban atau menyembelih suatu hewan, yang pertama adalah tasmiyah dan yang kedua adalah niat atau tujuan sembelihan. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut. Kemudian tasmiyah ini dapat dirinci menjadi 3 macam:
1. Menyebut Nama Allah
Dengan membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib sehingga hewan yang disembelih tersebut halal dimakan. Allah berfirman, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS. Al An’am [6]: 118)
2. Menyebut Nama Selain Allah
Hukumnya haram dan termasuk syirik dalam isti’anah (minta pertolongan), seperti menyebut nama Rasul, Husain, Nyi Roro Kidul, Sunan Kalijaga, Penunggu Kuburan, Kyai, Para Sunan dan lain-lain. Maka sembelihan atau hewan kurban tersebut haram dimakan. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. “ (QS. Al An’ am [6]: 121)
3. Tidak Menyebut Nama Siapapun
Hukumnya haram baik disengaja maupun lupa menurut pendapat yang kuat, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An ‘am [6]: 121) Larangan Allah untuk tidak memakan hewan yang tidak disebut nama Allah dalam ayat di atas bersifat umum baik itu disengaja ataupun lupa dan tidak ada dalil yang mengecualikannya. Hal ini menunjukkan bahwa memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah sama sekali baik disengaja maupun lupa hukumnya haram dimakan.
Adapun niat atau tujuan sembelihan, maka sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah, oleh karena itu niat atau tujuan sembelihan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sembelihan ini jika hanya ditujukan kepada Allah saja berarti telah mentauhidkan Allah dalam ibadah. Contohnya sembelihan hari kurban, aqiqah dan lain-lain.
2. Untuk mendekatkan diri kepada selain Allah ‘azza wa jalla.
Hukumnya syirik akbar, karena telah beribadah kepada selain Allah dan hewan sembelihannya haram dimakan. Keharamannya lebih besar daripada sembelihan yang disebut nama selain Allah, karena kekafiran mendekatkan diri kepada selain Allah (taqarrub) lebih besar dibanding dengan kekafiran isti’anah kepada selain Allah. Contohnya sembelihan untuk kuburan wali, sembelihan intuk Nyi Roro Kidul, sembelihan untuk mengagungkan raja dan lain-lain.
3. Tidak untuk ibadah kepada siapapun.
Hukumnya boleh, dan halal sembelihannya yaitu jika disebut nama Allah ketika menyembelih. Contohnya menyembelih hewan untuk dijual.
Sembelihan Ahli Kitab Adalah Halal
Khusus untuk sembelihan ahli kitab meski mereka tidak menyebut nama Allah sebagian ulama’ berpendapat sembelihannya tetap halal di makan, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Maidah [5]: 5)
Tidak Boleh Melakukan Penyembelihan di Tempat yang Dipergunakan untuk Menyembelih Hewan untuk Selain Allah
Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya: ” Janganlah kamu shalat di masjid itu selamanya.” (QS. At Taubah [9]: 108) Dalam ayat ini Allah melarang shalat orang beriman yang shalat tersebut hanya ditujukan kepada Allah jika dilakukan di tempat yang dipakai untuk shalat yang tidak untuk Allah, maka demikian juga dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang digunakan untuk penyembelihan hewan kepada selain Allah.
Tidak Boleh Menyembelih Dengan Cara Bid’ah
Berdasarkan sabda Nabi, “Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Demikianlah penjelasan tentang berkurban kepada selain Allah semoga bermanfaat bagi kita semua. Alhamdulillah Rabbil Alamin.
***
Penulis: Didik Suyadi
Artikel www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi via :